Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan akikah
disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi ' ,
yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih
darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (Hadits riwayat
Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)
dan bila tidak bisa
melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat
belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan
hadis Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi ', beliau berkata yang
artinya: “Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, keempatbelas, dan
keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy)
Namun setelah tiga
minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu,
karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh
satu adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan wajib, dan boleh juga
melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.
Bayi yang meninggal
dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan akikahnya,
bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di
dalam kandungan ibunya.
Akikah adalah
syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di
sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa
menyembelih akikah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata:
"...dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengakikahi dirinya
sendiri maka hal itu tidak apa-apa."
Pembagian daging
akikah
Adapun dagingnya
maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya,
dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: "...dan tidak
apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk
menyantap makanan dari kambing akikah yang sudah matang. Syaikh Jibrin berkata:
Sunahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya,
dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang
teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan
semuanya. Syaikh Ibnu Bazz berkata: "...dan engkau bebas memilih antara
mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang
orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga,
teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan hal serupa
dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad Daimah.".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar