Zakat adalah jumlah
harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan
diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya)
menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariah.
Bagaimana hukum Zakat?
Zakat merupakan salah
satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat
Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang
telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori
ibadah seperti sholat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci
berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial
kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan
ummat manusia dimana pun dia berada.
Apa saja macam-macam Zakat?
Zakat terdiri dari 2 macam :
- Zakat fitrah adalah Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
- Zakat maal (harta) adalah Zakat hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Siapa saja yang berhak menerima Zakat?
Yang berhak menerima Zakat menurut
kaidah Islam terdiri dari 8 macam :
- Fakir : Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin : Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil : Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu'allaf : Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
- Hamba sahaya : Orang yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin : Orang yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
- Fisabilillah : Orang yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnus Sabil : Orang yang kehabisan biaya di perjalanan.
Dari ulasan di atas kita bisa menyimpulkan dan menyadari sendiri, apakah
kita wajib membayar Zakat atau mungkin menerima Zakat. Dan perlu
kita ingat bahwa tidak ada hal baik yang tidak mempunyai hikmah atau balasan dari
Allah SWT. Dengan memenuhi kewajiban kita sebagai umat islam untuk
membayar Zakat, tentu saja akan mendapat hikmah atau manfaat di
antaranya yang bisa di ambil dari ulasan di atas :
- Bisa mempererat tali persaudaraan antara yang miskin dan yang kaya
- Membuang perilaku buruk dari seseorang
- Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan seseorang
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
- Untuk pengembangan potensi ummat
- Memberi dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
- Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Membayar Zakat juga harus
memperhatikan siapa yang menerima Zakat atau mungkin yang mengurusi Zakat (
Amil ). Kita harus benar-benar memahami siapa saja yang berhak menerima Zakat
dan jangan sampai kita salah memberikan Zakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar