Definisi akikah
Akikah berarti
menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak. Menurut bahasa,
akikah berarti pemotongan. Hukumnya sunah muakkadah bagi mereka yang mampu,
bahkan sebagian ulama menyatakan wajib.
Syariat 'akikah
Imam Ahmad dan
Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada
rasulullah tentang akikah. Beliau bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan
dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor, dan tidak
akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
Bisa disimpulkan bahwa
jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi 'Aqأqah anak
laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun jika tidak mampu maka 1
ekor kambing untuk 'Aqأqah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat
pahala.
Kata akikah berasal
dari bahasa arab. Secara etimologi, ia berarti 'memutus'. 'Aqqa wi¢lidayhi,
artinya jika ia memutus (tali silaturahmi) keduanya. Dalam istilah, akikah
berarti "menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran seorang
bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt berupa kelahiran
seorang anak".
Akikah merupakan
salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam. Dalil-dalil yang menyatakan
hal ini, di antaranya, adalah hadits Rasulullah saw, "Setiap anak
tertuntut dengan akikahnya'? Ada hadits lain yang menyatakan, "Anak
laki-laki (akikahnya dengan 2 kambing) sedang anak perempuan (akikahnya) dengan
1 ekor kambing'? Status hukum akikah adalah sunnah. Hal tersebut sesuai dengan
pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Malik,
dengan berdasarkan dalil di atas. Para ulama itu tidak sependapat dengan yang
mengatakan wajib, dengan menyatakan bahwa seandainya akikah wajib, maka
kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama, dan
seandainya akikah wajib, maka rasulullah juga pasti telah menerangkan akan
kewajiban tersebut.
Beberapa ulama
seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum akikah
adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan atas salah satu hadits di atas,
"Kullu ghuli¢min murtahanun bi 'aqiqatihi'? (setiap anak tertuntut dengan
akikahnya), mereka berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan dalil wajibnya
akikah dan menafsirkan hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi
orang tuanya hingga ia diakikahi. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari
disyariatkannya (masyri»'iyyat) akikah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama
sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima
karena dalil-dalilnya, bahwa akikah adalah sunnah.
Bagi seorang ayah
yang mampu hendaknya menghidupkan sunnah ini hingga ia mendapat pahala. Dengan
syariat ini, ia dapat berpartisipasi dalam menyebarkan rasa cinta di masyarakat
dengan mengundang para tetangga dalam walimah akikah tersebut.
Mengenai kapan
akikah dilaksanakan, rasulullah bersabda, "Seorang anak tertahan hingga ia
diakikahi, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan
diberi nama pada waktu itu'?. Hadits ini menerangkan bahwa akikah mendapatkan
kesunnahan jika disembelih pada hari ketujuh. Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad
berpendapat bahwa akikah bisa disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat
belas ataupun hari keduapuluh satu. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa
sembelihan akikah pada hari ketujuh hanya sekedar sunnah, jika akikah
disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun kesepuluh ataupun
sesudahnya maka hal itu dibolehkan.
Menurut hemat
penulis, jika seorang ayah mampu untuk menyembelih akikah pada hari ketujuh,
maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut. Namun, jika ia tidak mampu
pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelihnya pada waktu kapan
saja. 'Akikah anak laki-laki berbeda dengan akikah anak perempuan. Ini
merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai hadits yang telah kami sampaikan di
atas. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa akikah anak laki-laki sama dengan
akikah anak perempuan, yaitu sama-sama 1 ekor kambing. Pendapat ini berdasarkan
riwayat bahwa rasulullah mengaqikahi Hasan dengan 1 ekor kambing, dan Husein
(keduanya adalah cucu) dengan 1 ekor kambing.
Bisa disimpulkan
bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi akikah
anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun jika tidak mampu maka
1 ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat
pahala.
Mungkin akan timbul
pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara akikah anak laki-laki dan
anak perempuan, maka jawabannya adalah bahwa seorang muslim, ia berserah diri
sepenuhnya pada perintah Allah swt, meskipun ia tidak tahu hikmah akan perintah
tersebut, karena akal manusia terbatas. Barangkali juga bisa diambil hikmahnya
yaitu untuk memperlihatkan kelebihan seorang laki-laki dari segi kekuatan
jasmani, juga dari segi kepemimpinannya (qawwamah) dalam suatu rumah tangga.
Dalam penyembelihan
akikah, banyak hal yang perlu diperhatikan, di antaranya, sebaiknya tidak
mematahkan tulang dari sembelihan akikah tersebut, dengan hikmah tafa'™ul
(berharap) akan keselamatan tubuh dan anggota badan anak tersebut. 'Akikah sah
jika memenuhi syarat seperti syarat hewan Qurban, yaitu tidak cacat dan
memasuki usia yang telah disyaratkan oleh agama Islam. Seperti dalam definisi
tersebut di atas, bahwa akikah adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh
semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah. Tetapi boleh
juga mengganti kambing dengan unta ataupun sapi dengan syarat unta atau sapi
tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak seperti kurban yang mana dibolehkan
untuk 7 orang. Tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa akikah hanya boleh
dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang dari Rasulullah
saw.
Ada perbedaan lain
antara akikah dengan Qurban, kalau daging Qurban dibagi-bagikan dalam keadaan
mentah, sedangkan akikah dibagi-bagikan dalam keadaan matang. Hikmah syariat
akikah yakni dengan akikah, timbullah rasa kasih sayang di masyarakat karena
mereka berkumpul dalam satu walimah sebagai tanda rasa syukur kepada Allah swt.
Dengan akikah pula, berarti bebaslah tali belenggu yang menghalangi seorang
anak untuk memberikan syafaat pada orang tuanya, dan lebih dari itu semua,
bahwasanya akikah adalah menjalankan syiar Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar