Najis yaitu suatu benda yang kotor menurut syara’.
Misalnya :
1. Bangkai,
kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang
2. Darag
3. Nanah
4. Anjing dan
babi
5. Segala sesuatu
yang keluar dari kubul dan dubur
6. Minuman keras,
seperti arak dsb
7. Bagian anggota
binatang yanag terpisah dari tubuhnya karena dipotog dan yang lainnya masih
hidup
Najis dibagi menjadi 3, yaitu :
1. Najis
mukhaffafah (ringan)
Yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum berumur
2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibu. Cara
membersihkannya cukup diperciki air pada tempat yang terkena najis
2. Najis
mutawassithah (sedang)
Yaitu segala sesuatu yang keluar dari kubul dan
dubur manusia dan binatang, seperti air madzi (air mani cair), barang cair yang
memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan serta bangkai dan bulunya.
Najis mutawassuthah dibagi menjadi 2, yaitu :
a. Najis
‘ainiyah
Yaitu najis yang berujud (nampak dan dapat dilihat)
b. Najis hukmiyah
Yaitu najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti
bekas kencing atau arak yang sudah kering dll
Cara membersihkan najis mutawassithah dengan cara di
basuh 1 kali asal sifat-sifat najisnya (warna, rasa dan baunya) itu hilang.
Akan lebih baik lagi apabila dibasuh dengan 3 kali siraman. Apabila terkena
najis hukmiyah cukup denga mengalirkan air saja pada najis tsb
3. Najis
mughallazah (berat)
Yaitu najis anjing, babi dan keturunannya. Cara menghilangkan najis ini adalah dibasuh 7 kali dan salah satunya dengan air yang mengalir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar