A. HUKUM – HUKUM ISLAM (HUKUM SYARA’)
Ada lima, yaitu:
1. Wajib
Wajib (fardlu) adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan akan
mendapat pahala, dan bila ditinggalkan akan mendapat dosa. Wajib
(fardlu) dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Fardlu ‘Ain adalah suatu perkara yang harus dikerjakan oleh
setiap orang mukallaf sendiri. Contoh : Shalat 5 waktu, puasa bulan
ramadhan dll.
b. Fardlu kifayah adalah suatu kewajiban yang dianggap cukup bila
sebagian orang-orang mukallaf sudah mengerjakan, tetapi berdosalah
seluruhnya apabila tak seorang pun dari mereka mengerjakannya. Contoh :
Menyembahyangkan jenazah dan menguburkannya.
2. Sunnah
Sunnah adalah suatu perkara yang bila dikerjakan mendapat pahala dan
bila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnah dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Sunnah mu’akkad adalah sunnah yang sangat dianjurkan untuk
mengerjakannya. Contoh : Shalat tarawih, Shalat Idul Fitri dan Idul
Adha.
b. Sunnah ghairu mu’akkad adalah sunnah biasa.
3. Haram
Haram adalah suatu perkara yang bila dikerjakan akan mendapat dosa, dan
bila ditinggalkan akan mendapat pahala. Contoh : Minum minuman keras,
berdusta, mendurhakai orang tua, mencuri, berzina dll.
4. Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang bila dikerjakan tidak berdosa dan bila
ditinggalkan akan mendapat pahala. Contoh : Merokok, makan petai, makan
bawang merah dll.
5. Mubah
Mubah adalah suatu perkara yang boleh ditinggalkan dan boleh dilaksanakan
B. SYARAT DAN RUKUN
1. Syarat
Syarat adalah suatu yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan suatu
pekerjaan. Kalau syarat-syarat nya kurang lengkap maka tidak sah.
2. Rukun
Rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam melakukan suatu pekerjaan. Contoh : Membaca surat al-Fatihah dalam sholat
3. Sah
Sah adalah telah cukup syarat dan rukunnya serta sudah benar
4. Batal
Batal adalah tidak cukup syarat dan rukunnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar