Pelaksanaan otonomi daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan
titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan
rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah
dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
Otonomi daerah diberlakukan di
Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi
daerah sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844).
Ini merupakan kesempatan yang sangat
baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan
kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat
ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah
daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka
membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu
perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar