Rabu, 17 September 2014

Lembaga Negara Setelah Amandemen


      1.      MPR
MPR adalah Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi legeslasi. pasca perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Susunan dan keanggotaan MPR[1][2]
      1)      MPR terdiri atas Anggota  DPR dan DPD yang dipilih melalui  Pemilihan Umum setiap 5 tahun sekali.
       2)      Masa jabatan Anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota MPR  yang baru Mengucapkan sumpah/janji.
       3)      Sembelum memangku jabatannya, Anggota MPR mengucapkan sumpah /janji bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna MPR.
Tugas dan wewenang[2][3]
       1)      Mengubah dan menetapkan Undang –undang Dasar.
       2)      Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR
       3)      Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan / atau wakil presiden.
Sidang dan Putusan[3][4]
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara. Sidang MPR sah apabila:
       1)      Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota MPR untuk memutus usul Dpr untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden.
       2)      Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
       3)    Sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari jumlah anggota MPR untuk selain siding-sidang sebagai mana dimaksud diatas.
       2.      PRESIDEN
Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelum adanya amandemen dipilih oleh MPR , sedangkan setelah adanya amandemen UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan bertanggung jawab langsung kepada Rakyat Indonesia.  Konsekuensinya karena pasangan Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang sangat kuat.  Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk  satu kali masa jabatannya.
Setelah amandemen UUD 1945 beberapa wewenang Presiden sudah banyak dikurangi, antara lainsebagaiberikut :
Hakim agung tidak lagi diangkat oleh Presiden melainkan diajukan oleh komisi yudisial untuk diminta persetujuan DPR, selanjutkan ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945).
Demikian juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi diangkat oleh Presiden, tetapi dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945). Pengangkatan pejabat-pejabat tersebut mencerminkan suatu mekanisme ketatanegaraan yang mengarah kepada suatu keseimbangan dan demokratisasi. Namun sangat disayangkan, pengangkatan seorang jaksa agung masih menjadi kewenangan presiden, tanpa melibatkan DPR secara nyata.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain[4][5]:
         ·         Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
         ·         Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
         ·   Mengajukan Rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
          ·         Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa)
          ·         Menetapkan Peraturan Pemerintah
          ·         Mengangkat dan memberhentikan Mentri-mentri
          ·     Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
          ·         Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
          ·         Menyatakan keadaan bahaya.
          ·         Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
          ·         Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
          ·         Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
          ·         Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
          ·         Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
          ·    Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
          ·         Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
          ·         Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
          ·         Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

        3.      DPR
Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif. Hal ini membalik rumusan sebelum perubahan yang menempatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU. Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan DPR terutama ketika berhubungan dengan Presiden.
Tugas dan wewenang DPR[5][6]
       1)      Membentuk undang-undang yang dibahasa dengan presiden ntuk mendapat persetujuan bersama;
       2)      Membahas dan memerikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
       3)  Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
       4)      Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan Undang-Undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan Agama;
       5)      Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
       6)    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja Negara serta kebijakang pemerintah.
HAK-HAK DPR[6][7]
Hak interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak imunitas
Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.

Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
         ·    Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
         ·         Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
         ·   Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.


       4.      DPD
DPD adalah Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.DPD dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
DPD mempunyai fungsi :
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu[7][8];
Tugas dan Wewenang DPD[8][9]
       1)      DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
       2)    DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak.pendidikan dan agama
       5.      BPK
BPK adalah lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat  dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. BPK Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.  Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
       6.      MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. di bawah MA terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang[9][10]
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
          ·       Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan di bawah Undang- undang , dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
          ·         Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
          ·         Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan Rehabilitasi



        7.      MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia  yang merupakan pemegang kekuasaan Kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
MK Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

       8.      KOMISI YUDISIAL
berdasarkan UU no 22 tahun 2004 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.
KEANGGOTAAN[10][11]
       1.      Komposisi keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas dua mantan hakim, dua orang praktisi hukum, dua orang akademisi hukum, dan satu anggota masyarakat.
        2.      Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota).
        3.      Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

WEWENANG[11][12]
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
 
TUGAS MENGUSULKAN PENGANGKATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM AD HOC DI MAHKAMAH AGUNG:
1. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
3. Menetapkan calon hakim agung;
4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR. 


 [2] Prof. C.S.T. Kansil,  Hukum tata Negara Republik Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2008. hlm 139
 [3] Prof. C.S.T. Kansil,  Hukum tata Negara Republik Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2008. hlm 140
 [4] Prof. C.S.T. Kansil,  Hukum tata Negara Republik Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2008. hlm 141
 [5] http://id.wikipedia.org/wiki/Presiden_Indonesia
 [6]  Prof. C.S.T. Kansil,  Hukum tata Negara Republik Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2008. hlm 142
 [7] http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Rakyat
 [8] Prof. C.S.T. Kansil,  Hukum tata Negara Republik Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2008. hlm 144
 [9] Prof. C.S.T. Kansil,  Hukum tata Negara Republik Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2008. hlm 145
 [10] id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Agung_Indonesia
 [11] http://komisiyudisial.go.id/statis-27-keanggotaan.html
 [12] http://komisiyudisial.go.id/statis-38-wewenang-dan-tugas.html














Tidak ada komentar:

Posting Komentar