1. MPR
MPR
adalah Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara
lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi
legeslasi. pasca perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah sangat jauh berbeda
dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan
rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan
kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Susunan dan keanggotaan MPR[1][2]
1) MPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum setiap 5 tahun sekali.
2) Masa jabatan Anggota MPR adalah lima
tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota MPR yang baru Mengucapkan sumpah/janji.
3) Sembelum memangku jabatannya,
Anggota MPR mengucapkan sumpah /janji bersama-sama yang dipandu oleh ketua
Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna MPR.
Tugas dan wewenang[2][3]
1) Mengubah dan menetapkan Undang
–undang Dasar.
2) Melantik Presiden dan Wakil Presiden
berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR
3) Memutuskan usul DPR berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan / atau wakil
presiden.
Sidang dan Putusan[3][4]
MPR bersidang sedikitnya sekali
dalam lima tahun di Ibukota Negara. Sidang MPR sah apabila:
1) Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah
anggota MPR untuk memutus usul Dpr untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil
presiden.
2) Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
3) Sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari jumlah anggota MPR
untuk selain siding-sidang sebagai mana dimaksud diatas.
2. PRESIDEN
Berbeda dengan sistem pemilihan
Presiden dan Wapres sebelum adanya amandemen dipilih oleh MPR , sedangkan
setelah adanya amandemen UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih
secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh
parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Presiden tidak lagi bertanggung
jawab kepada MPR melainkan bertanggung jawab langsung kepada Rakyat
Indonesia. Konsekuensinya karena
pasangan Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi
yang sangat kuat. Presiden dan Wakil
Presiden dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatannya.
Setelah amandemen UUD 1945 beberapa
wewenang Presiden sudah banyak dikurangi, antara lainsebagaiberikut :
Hakim agung tidak lagi diangkat oleh Presiden melainkan diajukan oleh komisi yudisial untuk diminta persetujuan DPR, selanjutkan ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945).
Demikian juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi diangkat oleh Presiden, tetapi dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945). Pengangkatan pejabat-pejabat tersebut mencerminkan suatu mekanisme ketatanegaraan yang mengarah kepada suatu keseimbangan dan demokratisasi. Namun sangat disayangkan, pengangkatan seorang jaksa agung masih menjadi kewenangan presiden, tanpa melibatkan DPR secara nyata.
Hakim agung tidak lagi diangkat oleh Presiden melainkan diajukan oleh komisi yudisial untuk diminta persetujuan DPR, selanjutkan ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat (3) perubahan ketiga UUD 1945).
Demikian juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi diangkat oleh Presiden, tetapi dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945). Pengangkatan pejabat-pejabat tersebut mencerminkan suatu mekanisme ketatanegaraan yang mengarah kepada suatu keseimbangan dan demokratisasi. Namun sangat disayangkan, pengangkatan seorang jaksa agung masih menjadi kewenangan presiden, tanpa melibatkan DPR secara nyata.
Wewenang, kewajiban, dan hak
Presiden antara lain[4][5]:
· Memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD
· Memegang kekuasaan yang tertinggi
atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
· Mengajukan
Rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden melakukan
pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU
menjadi UU.
·
Menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa)
·
Menetapkan Peraturan Pemerintah
·
Mengangkat dan memberhentikan
Mentri-mentri
· Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
·
Membuat perjanjian internasional
lainnya dengan persetujuan DPR
·
Menyatakan keadaan bahaya.
·
Mengangkat duta dan konsul. Dalam
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
·
Menerima penempatan duta negara lain
dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
·
Memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
·
Memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR
·
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda
kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
· Meresmikan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah.
·
Menetapkan hakim agung dari calon
yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
·
Menetapkan hakim konstitusi dari
calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
·
Mengangkat dan memberhentikan
anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
3. DPR
Melalui
perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya
terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan
karakteristik sebuah lembaga legislatif. Hal ini membalik rumusan sebelum
perubahan yang menempatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU.
Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan DPR terutama ketika berhubungan
dengan Presiden.
Tugas dan wewenang DPR[5][6]
1) Membentuk undang-undang yang
dibahasa dengan presiden ntuk mendapat persetujuan bersama;
2) Membahas dan memerikan persetujuan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
3) Menerima
dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan
dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
4) Memperhatikan pertimbangan DPD atas
rancangan Undang-Undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
pajak, pendidikan Agama;
5) Menetapkan APBN bersama Presiden
dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
6) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang,
anggaran pendapatan dan belanja Negara serta kebijakang pemerintah.
HAK-HAK DPR[6][7]
Hak interplasi
Hak
interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai
kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak angket
Hak
angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu
undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,
strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak imunitas
Hak
imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut
di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang
dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak
DPR untuk menyatakan pendapat atas:
· Kebijakan
Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di
dunia internasional
· Tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket
· Dugaan
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
4. DPD
DPD
adalah Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan
kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah
ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota
MPR. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik
Indonesia.DPD dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
DPD mempunyai fungsi :
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan
dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu[7][8];
Tugas dan Wewenang DPD[8][9]
1) DPD dapat mengajukan kepada DPR
rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak.pendidikan dan agama
5. BPK
BPK
adalah lembaga tinggi Negara yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang
bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh
Presiden. BPK Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara
(APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD
dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Berkedudukan di ibukota negara
dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen
yang bersangkutan ke dalam BPK.
6. MAHKAMAH
AGUNG
Mahkamah
Agung adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan
yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. di bawah
MA terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan
Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang[9][10]
Menurut Undang-Undang Dasar 1945,
kewajiban dan wewenang MA adalah:
· Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang undangan di bawah Undang- undang , dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
·
Mengajukan 3 orang anggota Hakim
Konstitusi
·
Memberikan pertimbangan dalam hal
Presiden memberikan grasi dan Rehabilitasi
7. MAHKAMAH
KONSTITUSI
Mahkamah
Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan Kehakiman bersama-sama dengan
Mahkamah Agung Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi
(the guardian of the constitution).
MK Mempunyai kewenangan: Menguji UU
terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus
pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan
atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil
presiden menurut UUD.
Hakim Konstitusi terdiri dari 9
orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan
ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang
kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
8. KOMISI
YUDISIAL
berdasarkan
UU no 22 tahun 2004 Komisi Yudisial
adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan berfungsi mengawasi perilaku
hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.
KEANGGOTAAN[10][11]
1. Komposisi keanggotaan Komisi
Yudisial terdiri atas dua mantan hakim, dua orang praktisi hukum, dua orang akademisi
hukum, dan satu anggota masyarakat.
2. Anggota Komisi Yudisial adalah
pejabat negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang
merangkap Anggota).
3. Anggota Komisi Yudisial memegang
jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan.
WEWENANG[11][12]
1. Mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan
persetujuan;
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
TUGAS MENGUSULKAN PENGANGKATAN HAKIM
AGUNG DAN HAKIM AD HOC DI MAHKAMAH AGUNG:
1. Melakukan pendaftaran calon hakim
agung;
2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
3. Menetapkan calon hakim agung;
4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
3. Menetapkan calon hakim agung;
4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
[2]
Prof. C.S.T. Kansil, Hukum tata Negara Republik Indonesia, Jakarta:
Rineka Cipta, 2008. hlm 139
[3]
Prof. C.S.T. Kansil, Hukum tata Negara Republik Indonesia, Jakarta:
Rineka Cipta, 2008. hlm 140
[4]
Prof. C.S.T. Kansil, Hukum tata Negara Republik Indonesia, Jakarta:
Rineka Cipta, 2008. hlm 141
[5]
http://id.wikipedia.org/wiki/Presiden_Indonesia
[6] Prof.
C.S.T. Kansil, Hukum tata Negara
Republik Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2008. hlm 142
[7]
http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Rakyat
[8]
Prof. C.S.T. Kansil, Hukum tata Negara Republik Indonesia, Jakarta:
Rineka Cipta, 2008. hlm 144
[9]
Prof. C.S.T. Kansil, Hukum tata Negara Republik Indonesia, Jakarta:
Rineka Cipta, 2008. hlm 145
[10]
id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Agung_Indonesia
[11]
http://komisiyudisial.go.id/statis-27-keanggotaan.html
[12]
http://komisiyudisial.go.id/statis-38-wewenang-dan-tugas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar